Manado – Bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Koordinasi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara dalam rangka persiapan menghadapi penyelesaian sengketa proses Pemilu pasca ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU. Rabu, (23/8/2023).
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh menekankan kepada jajarannya agar benar-benar memahami segala hal yang berkaitan dengan pananganan penyelesaian sengketa proses, baik berkaitan dengan Perbawaslu tentang Tata cara penyelesaian sengketa maupun juknis penanganannya.
Ardiles menambahkan, bahwa dalam penanganan penyelesaian sengketa nanti, Pengawas Pemilu wajib menunjukan profesionalismenya pada saat menangani kasus sengketa proses pemilu, sebagaimana kewenangan tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilu.
Selain itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Donny Rumagit yang hadir pada saat itu ikut memastikan kesiapan jajarannya. Rumagit memastikan kesamaan persepsi tentang mekanisme penanganan penyelesaian sengketa proses. Hal tersebut dinilai penting menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya divisi yang membidangi penyelesaian sengketa.
Untuk menambah penguatan pemahaman jajaran pengawas pemilu, kegiatan tersebut juga menghadirkan dua orang narasumber dari pegiat pemilu dan praktisi hukum yakni, Ferrol Warouw dan Irwan Gustaf Lalegit.
Peserta kegiatan tersebut ialah, Koordinator Divisi dan Staf Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Utara. Turut hadir Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Sulut Yenne Janis serta Staf Bawaslu Provinsi Sulut.
No comments:
Post a Comment