MANADO,topsulut -Sudah diperkirakan potensi kerawanan Pemilu di Sulawesi Utara saat ini akan muncul dengan beragam kegiatan dan ini diakibatkan oleh adanya pelanggaran terhadap ketentuan kepemiluan.
Terkait hal ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara Donny Rumagit, STP, SH mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilu saat ini di penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Kabupaten Kota, dan Bawaslu telah menerima laporan.
"Bawaslu telah bertindak sesuai kewenangan dengan melakukan penyelesaian sengketa, dan berharap kedepan tidak ada lagi laporan, karena semua pihak tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Rumagit.
Adapun pelanggaran sebanyak 22 laporan dan dari keseluruhan laporan sengketa 18 berakhir lewat mediasi sedangkan 4 laporan sengketa lanjut pada tahapan adjudikasi. (***)
No comments:
Post a Comment