Ketua Bawaslu Sulut,Ardiles Mewoh
Manado, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi di seluruh Indonesia melaksanakan tugas tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu sampai dengan dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Perintah ini diputuskan mengingat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2018 – 2023 di 514 kabupaten/kota telah berakhir masa jabatannya, sehingga perlu ada kebijakan strategis yang diambil oleh Bawaslu agar tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini, proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan, berdasarkan ketentuan Pasal 556 ayat (3) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu Provinsi melaksanakan tahapan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Perintah pelaksanaan tugas
tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu sementara waktu tertuang dalam Surat
Ketua Bawaslu RI Nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tentang Pengambilalihan Tugas dan
Wewenang Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 15 Agustus 2023.
Berdasarkan surat tersebut, tugas pengawasan Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota
dilaksanakan oleh masing-masing Bawaslu Provinsi di wilayahnya sampai dengan
dilantiknya anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Perintah tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar pertimbangan hukum Bawaslu
bagi Bawaslu Provinsi dalam mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban
Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dalam pelaksanaan pencegahan
pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, pengawasan tahapan yang sedang
berjalan, penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, penyelesaian
sengketa proses Pemilu, dan tugas-tugas lain yang diperintahkan dalam UU Pemilu
dan/atau Peraturan Bawaslu. Pertimbangan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 99
huruf e UU Pemilu yang mengatur, “Bawaslu Provinsi berwenang: … (e) mengambil
alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota setelah
mendapatkan pertimbangan Bawaslu apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan
sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”.
Berkenaan dengan proses
pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, ketentuan Pasal 131 ayat (2) UU Pemilu
mengatur “Pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh
Bawaslu dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.”
Disebabkan proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota masih berjalan dan
prosesnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berkualitas dan
memiliki integritas yang tinggi. Oleh sebab itu, proses pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat dikategorisasikan sebagai akibat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pemberian dukungan
administrasi dan teknis opersional tugas pengawasan yang oleh Bawaslu Provinsi tersebut,
Bawaslu RI memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI menetapkan Surat
Sekertariat Jenderal dengan Nomor 1481/KP.05/SJ/08/2023 tentang Fasilitasi
Pengambilalihan Pelaksanaan Tugas, Wewenang dan KewajibanBawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Provinsi/Panwaslih Aceh tertanggal 15Agustus
2023.Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI tersebut untuk memastikan pelaksanaandukungan
administrasi dan teknis opersional sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan
sehingga tidak memunculkan permasalahan yang berkaitan denganpengadministrasian
kegiatan-kegiatan fasilitasi tugas Bawaslu Kabupaten/Kota selamapelaksanaan
tugas Bawaslu Provinsi tersebut.
Sebagai upaya memastikan agar
tugas-tugas pengawasan dilakukan secara benar, tepat,terbuka, dan akuntabel
serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,dalam setiap teknis
pelaksanaan tugas Bawaslu Provinsi tersebut Bawaslu melakukan supervisi,
monitoring, dan pembinaan agar tidak satu detik pun tugas pengawasan yangdiperintahkan
oleh UU kepada Pengawas Pemilu pada semua tingkatan di seluruh wilayahNegara
Kesatuan Republik Indonesia terhenti.
Di sisi lain, sebagai upaya
untuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas kelembagaan Bawaslu kepada publik
terhadap pelaksanaan pengawasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Partisipasi masyarakat menjadi poin penting bagi Bawaslu.Oleh sebab
itu, Bawaslu memastikan tugas-tugas pengawasan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dilakukan oleh semua jajaran Pengawas Pemilu pada semua
tingkatan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
No comments:
Post a Comment