Langkah itu diduga bertentangan dengan Peraturan Gubernur terkait larangan pungutan di sekolah.
Saat dikonfirmasi Kamis 5 Juni 2026,
Altje Salele tidak membantah dan berterima kasih atas saran dari awak media Topsulut.com agar tidak menagih ke siswa siswa disekolah yang Kepsek pimpin." terima kasih atas sarannya dan kami terima" Ucapnya.
Penagihan uang dengan dalih sumbangan peran serta masyarakat itu dilaporkan sejumlah orang tua siswa. Mereka keberatan karena pungutan dilakukan lewat wali kelas dan guru mata pelajaran.
Kebijakan tersebut disorot karena Peraturan Gubernur (Pergub)Sulawesi Utara nomor 20 tahun 2021 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 melarang satuan pendidikan negeri melakukan pungutan kepada peserta didik.
Sumbangan boleh dilakukan, tapi sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah dan waktunya, serta tidak boleh ada pemaksaan. (Ajo)




No comments:
Post a Comment