PEMPROV Sulawesi Utara IMBAU PERUSAHAAN BERIKAN DISPENSASI BURUH IKUT MAY DAY 2026 - topsulut.com

Breaking

Space Iklan

test banner

Post Top Ad

test banner

Saturday, May 2, 2026

PEMPROV Sulawesi Utara IMBAU PERUSAHAAN BERIKAN DISPENSASI BURUH IKUT MAY DAY 2026

Manado,TopSulut.com,2 Mei 2026 — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mengeluarkan imbauan kepada seluruh pimpinan BUMN, BUMD, dan pemilik perusahaan agar memberikan dispensasi kepada pekerja/buruh dalam rangka mengikuti peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. 


 Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.1.5.5/26.2422/SEKR-DTKT yang ditandatangani oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Denny Mangala, M.Si, atas nama Gubernur Sulawesi Utara. Dalam surat itu dijelaskan bahwa pelaksanaan peringatan May Day 2026 di Sulawesi Utara mengalami penyesuaian jadwal. Jika sebelumnya direncanakan pada 1 Mei 2026, kegiatan tersebut diundur dan akan dilaksanakan pada Senin, 4 Mei 2026.


 Penyesuaian ini mempertimbangkan agenda nasional peringatan May Day Fiesta 2026 yang dipusatkan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada 1 Mei 2026. Pemerintah Provinsi menilai peringatan Hari Buruh memiliki arti penting sebagai momentum solidaritas para pekerja untuk menyuarakan aspirasi, memperjuangkan keadilan sosial, serta mendorong perbaikan kondisi kerja. 


Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya menghormati sejarah perjuangan buruh dan memperkuat hak-hak industrial. Diperkirakan kegiatan tersebut akan diikuti oleh lebih dari 1.500 peserta yang terdiri dari anggota serikat pekerja/serikat buruh maupun pekerja independen di Sulawesi Utara. 


 Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah daerah mengimbau agar perusahaan memberikan dispensasi kepada pekerja yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan tersebut tanpa mengurangi hak-haknya.


 “Diharapkan seluruh pimpinan perusahaan dapat mendukung kegiatan ini dengan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk hadir dan berpartisipasi,” demikian isi imbauan tersebut. Langkah ini dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di daerah. (Ferdinand Sahempa)

No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

test banner