BPK Sorot BOSP SMKN 2 Bitung Rp1,14 Miliar: APH Diminta Turun Tangan.Meryati: Semuanya Kepsek Yang Tanggung Jawab - topsulut.com

Breaking

Space Iklan

test banner

Post Top Ad

test banner

Tuesday, September 8, 2026

BPK Sorot BOSP SMKN 2 Bitung Rp1,14 Miliar: APH Diminta Turun Tangan.Meryati: Semuanya Kepsek Yang Tanggung Jawab



 


BITUNG, — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Sulawesi Utara kembali menuai sorotan.


BPK menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai kondisi senyatanya pada 19 satuan pendidikan, dengan nilai kelebihan pembayaran mencapai Rp1,989 miliar.


Yang paling menyita perhatian adalah SMK Negeri 2 Bitung, di mana masih tercatat sekitar Rp1.140.728.959 yang pada saat pemeriksaan belum ditindaklanjuti.


Temuan tersebut mencakup berbagai belanja, mulai dari alat kebersihan, bahan bangunan, ATK, konsumsi kegiatan, honorarium hingga perlengkapan operasional sekolah. BPK juga mencatat adanya pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti pengeluaran lengkap dan dokumentasi pengadaan yang memadai.


Bagaimana belanja lebih dari Rp1 miliar bisa dipertanggungjawabkan tidak sesuai kondisi senyatanya? Dan ke mana pengawasan selama proses penggunaan anggaran?


Kepala SMK Negeri 2 Bitung mengakui adanya persoalan dokumentasi. Ia menyebut keterbatasan fisik membuat dirinya tidak dapat mengontrol laporan bendahara secara maksimal.


“Karena keterbatasan fisik so nda dapa kontrol laporan bendahara. Ada bekeng nda lengkap dokumentasi karena itu yang fatal dilaporan tidak lengkap. Tidak semuanya Kepsek yang tanggung jawab,” Hasil chat Kepsek  dengan nomor HP 08529823XXXCX .

 mengakui juga kalau penyalahgunaan anggaran BOSP tersebut semuanya dia yang bertanggung jawab.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengetahui duduk perkara dan menentukan langkah penyelesaian maupun pembinaan.


Temuan ini tak seharusnya berhenti pada persoalan administrasi semata. Jika dalam pendalaman ditemukan indikasi kesengajaan, rekayasa dokumen atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara, Aparat Penegak Hukum (APH) patut melakukan telaah dan pendalaman sesuai ketentuan hukum.


Sebab yang dipertanyakan publik bukan hanya siapa yang mengembalikan uang, tetapi juga:


Siapa yang mengawasi? Siapa yang memverifikasi? Mengapa temuan sebesar itu bisa terjadi?


Dana BOSP adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.


Jangan sampai anggaran untuk masa depan peserta didik justru menyisakan pertanyaan besar tentang pertanggungj

awaban dan pengawasannya.



No comments:

Post a Comment

Post Bottom Ad

test banner