MANADO - Sebanyak 131 Orang Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota menandatangani Pakta Integritas, usai menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, 19 Januari 2022.
Sekretaris KPU Sulawesi Utara, Pujiastuti saat memberikan pengarahan sebelum penandatangan Pakta Integritas tersebut, mengingatkan kepada semua PPNPN agar memiliki kedisiplinan dalam bekerja, loyalitas kepada institusi dan atasan serta bertanggung jawab dalam tugas yang diemban.
"Perlu komunikasi yang baik dan efektif dengan pimpinan dan rekan kerja sehingga bisa tercipta koordinasi, kerjasama yang baik serta iklim kerja yang kondusif pada lingkungan dimana PPNPN bekerja,"
Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisapasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Carles Worotitjan yang ikut mendampingi Sekretaris KPU Sulut, menambahkan bahwa Penandatanganan Pakta Integritas dimaksudkan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memajukan institusi KPU.
Adapun isi Pakta Integritas : Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan dan bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
• Menghindari pertentangan kepentingan (conflic of interest) dalam pelaksanaan tugas;
• Dalam melaksanakan tugas akan patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku secara konsisten;
• Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara atau Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
• Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya bersedia dikenakan sanksi atau di tuntut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No comments:
Post a Comment