![]() |
| Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-irot |
BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Penanganan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan publik.
Diketahui, pada 12 Mei 2026 lalu, jajaran Polres Boltim
melakukan tindakan pemasangan police line terhadap sedikitnya 10 unit alat
berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas
ilegal di kawasan tersebut. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim
Polres Boltim, Iptu Jery Andriansyah, bersama Kasat Intelkam Iptu M. Fatubun.
Lokasi yang menjadi sasaran penindakan diketahui berada
dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki fungsi utama sebagai
kawasan hutan negara dengan pemanfaatan yang diatur secara ketat oleh peraturan
perundang-undangan.
Meski mengapresiasi langkah awal yang dilakukan Polres
Boltim di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Golfried Hasiholan, Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sulawesi Utara mempertanyakan
perkembangan proses hukum kasus tersebut.
Sekretaris DPD PJS Sulut, Steven Pande-iroot, menilai
lambannya informasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara berpotensi
memunculkan spekulasi dan opini negatif di tengah masyarakat.
"Langkah pemasangan police line terhadap alat berat
patut diapresiasi. Namun publik juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan
penyidikan kasus ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum berhenti
hanya pada pemasangan garis polisi," ujar Steven.
Menurutnya, apabila aparat kepolisian telah melakukan
penyitaan atau pemasangan police line terhadap alat berat yang diduga digunakan
dalam aktivitas PETI, maka seharusnya proses hukum juga diarahkan pada
pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, baik pemilik alat, operator,
maupun pemodal yang berada di belakang aktivitas tersebut.
"Pemasangan police line tentu bukan dilakukan tanpa
dasar. Jika telah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana, maka publik
menunggu langkah lanjutan berupa pengungkapan pemilik alat berat, penanggung
jawab kegiatan, hingga aktor intelektual yang mendanai aktivitas
tersebut," tegasnya.
Karena itu, PJS Sulut mendesak Polres Boltim untuk
menyampaikan secara terbuka perkembangan penyidikan serta mengungkap identitas
pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan
Hutan Garini.
"Tangkap dan penjarakan pemilik alat serta pemodal
yang terlibat dalam perusakan Hutan Garini. Penegakan hukum harus dilakukan
secara transparan dan tanpa pandang bulu," kata Steven.
Kajian Hukum: PETI di Kawasan Hutan Berpotensi Dijerat
Berlapis
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan
hutan negara merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenakan beberapa
ketentuan sekaligus.
1. Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba)
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batubara menyatakan bahwa:
> "Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa
izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100
miliar."
Ketentuan ini menjadi dasar utama penindakan terhadap
aktivitas PETI yang dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR), maupun bentuk perizinan lainnya yang sah.
2. Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan
Apabila aktivitas pertambangan dilakukan di dalam kawasan
hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan dari pemerintah, pelaku juga
dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-undang ini mengatur sanksi pidana terhadap setiap
orang yang secara ilegal melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan
kawasan hutan, termasuk penggunaan alat berat dalam kawasan hutan tanpa izin.
3. Potensi Pertanggungjawaban Pemilik Alat dan Pemodal
Dalam hukum pidana Indonesia, pertanggungjawaban tidak
hanya dapat dibebankan kepada pelaku lapangan. Pemilik alat berat, penyandang
dana, pihak yang memerintahkan, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari
aktivitas ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti
memiliki keterlibatan.
Prinsip ini sejalan dengan ketentuan penyertaan dalam Pasal
55 dan Pasal 56 KUHP yang memungkinkan penegak hukum menjerat pihak yang turut
serta, membantu, atau menyuruh melakukan tindak pidana.
4. Transparansi Penanganan Perkara
Dari perspektif tata kelola penegakan hukum, keterbukaan
informasi mengenai perkembangan penyidikan merupakan bagian penting untuk
menjaga kepercayaan publik. Apalagi kasus yang berkaitan dengan eksploitasi
sumber daya alam dan dugaan perusakan kawasan hutan umumnya mendapat perhatian
luas dari masyarakat.
Karena itu, publik menantikan langkah konkret aparat
penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan PETI di Hutan Garini, tidak hanya
berhenti pada pemasangan police line terhadap alat berat, tetapi juga menyentuh
para pemilik, pengelola, hingga pemodal yang diduga berada di balik aktivitas tersebut.
Jika terbukti terjadi tindak pidana, penegakan hukum yang
tegas dan transparan akan menjadi ujian komitmen aparat dalam memberantas
pertambangan ilegal dan melindungi kawasan hutan dari kerusakan yang lebih
luas.




No comments:
Post a Comment