Pemprov Sulut Bakal Bentuk TP2DD
Manado,TOPSULUT.COM-Untuk kemajuan
suatu daerah di zaman digitalisasi saat ini mau tak mau pemerintah daerah
dituntut harus mempersiapkan sarana penunjang dalam berbagai aspek.Salah
satunya pemerintah provinsi Sulawesi Utara yang mana saat ini dalam
mempersiapkan sekaligus pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi
Daerah ( TP2DD ).
Ini merupakan tindak lanjut dari
Surat Keputusan Gubernur Sulut dengan Nomor 98 Tahun 2021 tentang pembentukan
TP2DD Provinsi Sulut,merupakan langkah kebersamaan untuk menerapkan,mempercepat
serta memperluas transaksi elektronik dalam tubuh pemerintah daerah atau
elektronifikasi transaksi pemda.
Berlandasan itu Sekdaprov Sulut
Edwin Silangen Meminta kepada TP2DD juga Bapenda Sulut agar secepatnya
melakukan sosialisasi dalam jajaran internal pemprov,dikarenakan belum semuanya
memahami betapa pentingnya digitalisasi.
“ Khususnya digitalisasi yang
berkaitan dengan trnsaksi proses keuangan baik yang dilakukan oleh pemerintah
maupun dengan masyarakat,meski sebagian kita di perangkat daerah telah melakukan
digitalisasi secara internal,” ujar Silangen dalam memimpin Rakor Pembahasan
dan Penyusunan Rencana Aksi Tim Percepatan serta Perluasan Digitalisasi Daerah
( TP2DD ) Provinsi Sulut di ruang C.J Rantung pada rabu 24/3 ).
“ Digitalisasi merupakan bagian
proses pelayanan kita, untuk masyarakat agar lebih muda,lebih lancer dan lebih
baik,termasuk pelayanan yang ada dijajaran pemerintah itu sendiri,” tambahnya.
Khusus digitalisasi yang akan
dilaksanakan Bapenda Sulut dari sisi transaksi keuangan pembayaran pajak dan
retribusi,terutama yang retribusi non tunai.
Lebih jauh,Silangen sangat yakin
akselerasi implementasi ETP bisa
ditetapkan di Pemprov Sulut dan seluruh pemerintah yang ada di kabupaten dan
kota.
“ Pertemuan Rakor ini selain untuk
kita sosialisasi ,nantinya kita memetakan masalah-masalah yang juga akan
diformulasikan menjadi rencana aksi TP2DD ini,sehingga Elektronik Transaksi
Pemda ( ETP ) bisa kita lakukan di pemprov Sulut serta di 15 kabupaten dan
kota,” bebernya.
Sementara,Kepala Perwakilan Bank
Indonesia Sulut Arbonas Hutabarat menegaskan TP2DD merupakan forum koordinasi
antar instansi serta pemangku kepentingan terkait ( steakholder ) yang ada di
tingkat provinsi,kabupaten dan kota.
Lanjutnya,TP2DD dibentuk dengan
tujuan mendorong inovasi,guna mempercepat dan memperluas pelaksanaan ETP,serta
memotivasi integrasi ekonomi serta keuangan digital dalam rangka mewujudkan
efisiensi,efektifitas,transparansi,dan tata kelola keuangan terintergrsai.
Dengan menunjuk Keputusan Presiden
Nomor 3 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan
Perluasan Digitalisasi Daerah, Serta Nota Kesepahaman antara Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian,Kemendagri,Bank Indonesia,Kemenkeu dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika tentang, Koordinasi Percepatan serta Perluasan
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dalam Rangka mendukung Tata Kelola
Keuangan,baik Keuangan inklusif maupun Perekonomian Nasional.
Oleh karena itu pemerintah daerah
diharapkan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan antara para pihak
dalam rangka mempercepat penerapan dan perluasan elektronifikasi pemerintah
daerah baik lingkup pemerintah daerah provinsi maupu pemerintah kabupaten dan
kota.
Menurut Kepala Perwakilan BI di
Sulut,ada tiga manfaat dengan percepatan serta perluasan ETP, pertama
memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara,yang pada
akhirnya akan mendukung tingkat pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah ,serta inklusivitas ekonomi
dipusat dan daerah,untuk pemerataan kesejahteraan.
Yang kedua,meningkatkan kualitas
pelayanan public,baik itu kecepatan transaksi keuangan,dan transparansi,juga
mencegah kebocoran pelayanan public.Dan yang terakhir mempercepat integrasi
ekonomi dan keuangan digital,”kuncinya ( kix )
No comments:
Post a Comment